DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatera Utara, menganggarkan Rp 10 miliar untuk pembangunan tahap pertama Rumah Sakit Umum (RSU) di Kecamatan Hamparan Perak pada 2026. Proyek ini diharapkan menjadi bagian dari upaya pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Informasi mengenai rencana pembangunan rumah sakit itu tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Deli Serdang. Paket pekerjaan tersebut memiliki kode 10168969000 dan berada di bawah tanggung jawab Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang.
Berdasarkan informasi pengadaan, proyek yang menggunakan metode tender ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2026.
Paket pekerjaan tersebut tercatat dengan nama “Pembangunan Rumah Sakit Umum Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Tahap I”. Penganggaran untuk tahap awal ini mencapai Rp 10 miliar.
Nilai HPS Hampir Rp 10 Miliar
Dalam dokumen pengadaan, proyek pembangunan RSU Hamparan Perak memiliki nilai pagu sebesar Rp 10.000.000.000. Sementara itu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp 9.999.869.169,35.
Nilai tersebut menjadi acuan dalam proses pemilihan penyedia jasa untuk mengerjakan pembangunan tahap pertama rumah sakit.
Tender proyek ini diikuti oleh 13 perusahaan. Setelah melalui proses pemilihan, perusahaan Athalia Sinergi yang beralamat di Kota Medan ditetapkan sebagai pemenang tender.
Perusahaan tersebut mengajukan penawaran senilai sekitar Rp 9,96 miliar. Nilai penawaran itu berada sedikit di bawah pagu anggaran yang disediakan Pemkab Deli Serdang.
Penetapan pemenang tender menjadi salah satu tahapan dalam proses pengadaan sebelum pekerjaan pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak dan jadwal proyek.
Pembangunan Dilaksanakan dalam Tahap Pertama
Sesuai nama paket pengadaannya, pekerjaan yang dianggarkan pada 2026 merupakan tahap pertama pembangunan RSU Kecamatan Hamparan Perak. Karena itu, anggaran Rp 10 miliar tersebut merujuk pada paket pekerjaan tahap awal, bukan berarti keseluruhan kebutuhan pembangunan rumah sakit telah tercakup dalam nilai tersebut.
Informasi yang tersedia belum merinci lebih lanjut mengenai desain bangunan, kapasitas tempat tidur, jenis layanan medis, maupun target operasional rumah sakit. Rincian tersebut perlu merujuk pada dokumen teknis proyek atau keterangan resmi pemerintah daerah.
Pembangunan fasilitas kesehatan baru di tingkat kecamatan berpotensi menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan publik. Namun, manfaatnya bagi masyarakat nantinya juga akan bergantung pada kelanjutan pembangunan, kesiapan sarana dan prasarana, ketersediaan tenaga kesehatan, serta pemenuhan persyaratan operasional rumah sakit.
Dengan anggaran yang bersumber dari APBD 2026, proyek RSU Hamparan Perak kini tercatat dalam proses pengadaan pemerintah daerah. Perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan tahapan pembangunan selanjutnya menjadi hal yang perlu dicermati untuk mengetahui kapan fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat.