QRIS Bakal Bebas Biaya di Semua Merchant, Ini Ketentuan Barunya
Medanlia – Kabar baik bagi pelaku usaha dan pengguna pembayaran digital. Bank Indonesia (BI) akan memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sehingga tidak lagi terbatas pada merchant usaha mikro (UMi).
Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS dengan nilai maksimal Rp100 ribu akan dikenakan MDR 0% untuk seluruh kategori merchant. Dengan kebijakan ini, biaya MDR untuk transaksi dalam batas tersebut tidak lagi dibebankan kepada merchant.
Sebelumnya, fasilitas MDR 0% hanya diberikan kepada merchant kategori UMi. Perluasan kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah BI untuk mendorong penggunaan QRIS sekaligus membuat transaksi digital semakin mudah diterima oleh berbagai jenis usaha.
MDR QRIS 0% Berlaku Mulai Oktober
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, mengatakan kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Menurutnya, penghapusan MDR untuk transaksi sampai Rp100 ribu di seluruh kategori merchant diharapkan dapat memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha. Biaya transaksi yang lebih ringan juga dinilai dapat membantu memperluas manfaat ekonomi digital.
“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” ujar Destry.
Dengan demikian, merchant tidak perlu khawatir terhadap MDR untuk transaksi QRIS yang nilainya berada dalam batas kebijakan tersebut.
Merchant UMi Punya Ketentuan Berbeda
Meski seluruh kategori merchant nantinya mendapatkan MDR 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp100 ribu, pelaku usaha mikro tetap memiliki keuntungan tambahan.
BI memastikan ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya bagi merchant UMi tetap dipertahankan. Untuk kategori ini, transaksi QRIS dengan nilai sampai Rp500 ribu masih mendapatkan MDR 0%.
Artinya, terdapat perbedaan batas transaksi berdasarkan kategori merchant.
Untuk merchant secara umum, MDR 0% berlaku sampai Rp100 ribu. Sementara merchant UMi tetap dapat menikmati tarif 0% untuk transaksi hingga Rp500 ribu sesuai ketentuan yang telah berjalan.
Kebijakan tersebut menjadi penting bagi usaha kecil karena transaksi dengan nominal ratusan ribu rupiah cukup umum terjadi, terutama pada sektor kuliner, perdagangan, jasa, dan berbagai kebutuhan sehari-hari.
Apa Itu MDR QRIS?
MDR merupakan singkatan dari Merchant Discount Rate, yaitu biaya yang berkaitan dengan pemrosesan transaksi pembayaran yang dikenakan kepada merchant.
MDR bukan biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen secara langsung. Dalam transaksi QRIS, biaya tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemrosesan pembayaran antara merchant dan penyelenggara jasa pembayaran.
Dengan MDR 0%, merchant tidak dikenakan biaya MDR untuk transaksi yang memenuhi batas nominal dan kategori sesuai kebijakan BI.
Hal ini diharapkan dapat membuat pelaku usaha semakin nyaman menyediakan QRIS sebagai salah satu pilihan pembayaran bagi pelanggan.
BI Ingin Transaksi QRIS Makin Ramai
Perluasan MDR 0% bukan sekadar soal mengurangi biaya transaksi. BI juga menargetkan kebijakan tersebut dapat meningkatkan penggunaan QRIS di berbagai lapisan usaha.
Semakin rendah biaya yang harus ditanggung merchant, semakin besar pula peluang pelaku usaha untuk menerima pembayaran digital. Pada akhirnya, kondisi tersebut diharapkan meningkatkan volume transaksi melalui QRIS.
Destry mengatakan perluasan kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong penerimaan QRIS sekaligus mempercepat digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha.
“Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat,” kata Destry.
Bagian dari Strategi Sistem Pembayaran Nasional
Kebijakan MDR QRIS 0% juga menjadi bagian dari strategi BI dalam mengembangkan sistem pembayaran Indonesia.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons untuk menjaga pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan efisiensi transaksi sekaligus mempercepat proses digitalisasi.
Langkah ini sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang menjadi salah satu acuan BI dalam mengembangkan sistem pembayaran nasional.
“Sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Ryan.
Berlaku untuk Transaksi hingga Rp100 Ribu
Hal yang perlu diperhatikan merchant adalah batas nominal transaksi. Kebijakan MDR 0% untuk seluruh kategori merchant bukan berarti seluruh transaksi QRIS akan bebas MDR tanpa batas.
Untuk merchant secara umum, fasilitas tersebut berlaku pada transaksi dengan nilai maksimal Rp100 ribu dan mulai efektif 1 Oktober 2026.
Sementara itu, merchant UMi tetap mendapatkan ketentuan MDR 0% hingga Rp500 ribu.
Dengan adanya aturan tersebut, QRIS diharapkan semakin menarik bagi pelaku usaha, khususnya mereka yang mengandalkan transaksi bernilai kecil hingga menengah. Konsumen juga mendapatkan manfaat secara tidak langsung karena semakin banyak merchant yang terdorong menyediakan opsi pembayaran digital.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat posisi QRIS sebagai salah satu infrastruktur utama pembayaran digital di Indonesia. Jika adopsinya terus meningkat, transaksi nontunai dapat semakin mudah ditemukan, mulai dari warung kecil hingga merchant dengan skala usaha yang lebih besar.







