Medanlia
Beranda Berita Tragis! Sopir Taksi Online di Deli Serdang Dibunuh Penumpang, Mobil Dijual Rp17 Juta

Tragis! Sopir Taksi Online di Deli Serdang Dibunuh Penumpang, Mobil Dijual Rp17 Juta

Foto: Ilustrasi By Gemini Ai

Medanlia Kasus pembunuhan seorang sopir taksi online di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terungkap setelah polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi perampasan sekaligus pembunuhan tersebut.

Korban diketahui bernama Ryan Alamsyah (25). Jasadnya ditemukan di kawasan perkebunan tebu di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada 13 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AP dan GPM. Keduanya diduga merencanakan aksi tersebut untuk mendapatkan uang setelah kehabisan narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, kasus bermula ketika kedua tersangka mengonsumsi sabu bersama di sebuah warung internet (warnet) pada malam hari.

Setelah persediaan sabu habis, keduanya disebut masih ingin mendapatkan narkotika tersebut. Namun, mereka tidak memiliki uang sehingga muncul rencana untuk merampok pengemudi transportasi daring.

“Motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” ujar Cornelius dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Pesan Taksi Online untuk Menjalankan Aksi

Untuk menjalankan rencana tersebut, AP mengusulkan agar mereka memesan layanan transportasi daring.

Keduanya kemudian memesan kendaraan secara online. Namun, pesanan pertama dibatalkan setelah mereka melihat pengemudi yang datang memiliki postur tubuh tegap.

Mereka kembali melakukan pemesanan hingga akhirnya sebuah Toyota Ayla yang dikemudikan Ryan datang menjemput.

Tanpa mengetahui rencana kedua penumpangnya, korban kemudian membawa AP dan GPM menuju lokasi yang mereka tuju.

Di tengah perjalanan, kedua tersangka diduga menjalankan rencana yang telah disiapkan.

Mereka berpura-pura ingin buang air kecil dan meminta Ryan menghentikan kendaraannya.

Korban Diserang dari Kursi Belakang

Ketika mobil berhenti, AP yang berada di kursi belakang kemudian menyerang korban.

Menurut polisi, AP menggunakan ikat pinggang milik GPM untuk menjerat leher Ryan.

Korban ternyata melakukan perlawanan. Karena kesulitan menguasai korban seorang diri, AP kemudian meminta bantuan GPM yang berada di luar kendaraan.

Keduanya kemudian melakukan kekerasan terhadap Ryan hingga korban tidak lagi mampu melawan.

“Korban melakukan perlawanan sehingga AP meminta bantuan GPM yang saat itu berada di luar kendaraan,” kata Cornelius.

Setelah korban berhasil dilumpuhkan, kedua tersangka kemudian memindahkannya ke bagian belakang mobil.

AP selanjutnya mengambil alih kemudi. Mobil tersebut kemudian dibawa meninggalkan lokasi awal dan berjalan beberapa kilometer.

Dalam perjalanan, kedua tersangka sempat berhenti untuk membeli rokok dan tali sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

Jasad Korban Ditinggalkan di Perkebunan Tebu

Perjalanan kemudian berakhir di kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak.

Polisi menyebut kondisi Ryan ketika ditinggalkan masih menunjukkan tanda-tanda bergerak. Korban bahkan disebut masih mengeluarkan suara.

“Korban ini yang tadinya masih bergerak, masih mengorok, terus kemudian dibuang,” ungkap Cornelius.

Setelah meninggalkan korban, kedua tersangka membawa mobil Toyota Ayla milik korban.

Kendaraan tersebut kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga Rp17 juta.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Polisi Bergerak Setelah Jasad Ditemukan

Kasus tersebut mulai terungkap setelah warga menemukan jasad seorang laki-laki di kawasan perkebunan tebu pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak.

Penyelidikan selanjutnya mendapat dukungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Polisi berupaya mengungkap identitas korban sekaligus mencari orang-orang yang diduga terlibat dalam kematiannya.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada AP dan GPM.

Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan di kawasan Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Penangkapan tersebut dilakukan sekitar delapan jam setelah jasad korban ditemukan.

“Polres Belawan kemudian Ditreskrimum Polda Sumut bekerja sama, dikomandoi oleh Kasubdit Jatanras, akhirnya melakukan pengungkapan dan berhasil menangkap kedua pelaku,” ujar Cornelius.

Polisi Pastikan Dua Orang Jadi Tersangka Pembunuhan

Dari hasil penyidikan sementara, polisi memastikan hanya AP dan GPM yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut.

“Tersangka kasus pembunuhan ini hanya dua orang saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” tegas Cornelius.

Keduanya dijerat dengan Pasal 459, subsider Pasal 458, dan/atau Pasal 479.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka memiliki ancaman hukuman berat. Untuk pasal terberat, ancaman pidananya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul sabu yang dikonsumsi kedua tersangka sebelum aksi pembunuhan.

Polisi juga berupaya mengetahui pihak yang diduga memasok narkotika kepada AP dan GPM.

“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman, dari mana asal-muasal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” kata Cornelius.

Kasus ini kini tidak hanya menjadi perkara pembunuhan dan perampasan kendaraan, tetapi juga membuka penyelidikan lanjutan mengenai jaringan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan kedua tersangka.

Sumber: VIVA Medan

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RajaBackLink.com

Iklan