MEDAN – Pemilik akun TikTok Ritman Marbun ditangkap penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara terkait dugaan penistaan agama Kristen melalui pernyataan di media sosial. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian dan status hukumnya tengah didalami.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, Ritman Marbun sedang menjalani proses pemeriksaan terkait pernyataan yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
“Yang bersangkutan ini diduga mem-posting atau memberikan pernyataan yang kurang layak ya, kurang pas disebutkan. Saat ini, yang bersangkutan diproses di Direktorat Siber Polda,” ujar Ferry Walintukan, Selasa (27/10/2026).
Menurut Ferry, informasi terakhir yang diterimanya, penyidik tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dugaan Penghinaan Muncul saat Siaran Langsung TikTok
Kasus ini menjadi perhatian setelah pernyataan Ritman Marbun saat melakukan siaran langsung atau live streaming di akun TikTok miliknya ramai diperbincangkan di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penghinaan tersebut bermula ketika seorang penonton dengan nama akun @mangdalena menyampaikan bahwa dirinya akan melaporkan Ritman.
Menanggapi komentar itu, Ritman disebut memberikan respons dengan menantang penonton tersebut. Dalam percakapan selama siaran langsung, ia diduga melontarkan pernyataan yang menghina simbol agama Kristen, yakni Tuhan Yesus.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan dan berujung pada penanganan oleh aparat kepolisian. Meski demikian, dugaan pelanggaran itu masih harus didalami melalui proses hukum.
Polisi Dalami Dugaan Penistaan Agama
Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber menangani perkara tersebut untuk memeriksa dugaan pernyataan yang disampaikan Ritman Marbun di media sosial.
Ferry Walintukan menjelaskan bahwa penyidik masih memproses kasus tersebut. Gelar perkara juga tengah dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Hingga Selasa (27/10/2026), belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil gelar perkara maupun penetapan status hukum terbaru Ritman Marbun.
Penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa pernyataan yang disampaikan melalui platform digital dapat menjadi persoalan hukum apabila diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Namun, dugaan terhadap Ritman Marbun tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai prosedur.
Sumber: Mistar.id