Medan

Rico Waas Ancam Rekomendasikan Pencabutan Izin BPJS Rumah Sakit yang Tolak Pasien

Foto: Dok. Pemko Medan

MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan peringatan tegas kepada seluruh rumah sakit di Kota Medan agar tidak menolak pasien peserta BPJS Kesehatan. Rumah sakit yang terbukti melakukan penolakan terhadap pasien BPJS bahkan terancam mendapat rekomendasi pencabutan izin kerja sama dengan penyelenggara jaminan kesehatan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Rico saat menerima audiensi jajaran BPJS Kesehatan di Balai Kota Medan, Selasa (3/11/2026). Pertemuan tersebut membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hak layanan medis tanpa diskriminasi.

Dalam kesempatan itu, Rico juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih terjadi di lapangan, mulai dari pasien yang ditolak rumah sakit hingga warga yang diminta pulang meskipun masih membutuhkan perawatan.

Rico Waas Soroti Rumah Sakit yang Menolak Pasien BPJS

Rico mengakui keberadaan BPJS Kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC) telah memberikan rasa aman bagi masyarakat. Namun, menurutnya, pelaksanaan pelayanan kesehatan masih menghadapi sejumlah kendala akibat perbedaan pemahaman mengenai aturan antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan masyarakat.

Ia mencontohkan adanya pasien yang baru menjalani perawatan selama tiga hari, tetapi sudah diminta pulang oleh pihak rumah sakit meskipun kondisinya dinilai masih membutuhkan penanganan intensif.

Selain itu, Pemko Medan juga menerima laporan mengenai warga yang mengalami penolakan ketika hendak mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Rico meminta agar persoalan tersebut diperjelas, termasuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan rumah sakit memang berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan atau akibat kesalahan dalam memahami regulasi.

“Perlu kejelasan apakah hal tersebut merupakan regulasi BPJS Kesehatan atau kesalahan interpretasi dari pihak rumah sakit. Saya ingin masyarakat maupun rumah sakit benar-benar memahami hak dan kewajiban masing-masing,” ujar Rico.

Ia menegaskan tidak ingin ada rumah sakit yang membeda-bedakan pasien berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatan.

“Kami tidak akan ragu merekomendasikan pencabutan izin BPJS Kesehatan bagi rumah sakit yang terbukti menolak pasien peserta BPJS Kesehatan,” tegasnya.

31 Puskesmas di Medan Direhabilitasi

Selain memperketat pengawasan terhadap pelayanan rumah sakit, Pemko Medan juga melakukan pembenahan fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mengurangi penumpukan pasien dan panjangnya antrean di rumah sakit.

Sebanyak 31 puskesmas saat ini tengah menjalani pembangunan dan renovasi. Rinciannya, tiga puskesmas dibangun baru, sedangkan 28 lainnya direnovasi secara menyeluruh dengan dukungan fasilitas rawat inap.

Melalui pembenahan tersebut, Rico berharap masyarakat dapat memperoleh layanan perawatan yang memadai tanpa harus selalu dirujuk ke rumah sakit.

“Jadi nanti masyarakat nggak harus dirawat di rumah sakit, cukup di puskesmas saja sudah bisa melakukan rawat inap. Ini yang ingin kami ubah, wajah pelayanan kesehatan semakin bagus,” sambung Rico.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat peran puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Dengan begitu, rumah sakit dapat lebih fokus menangani pasien yang membutuhkan pelayanan lanjutan atau perawatan dengan fasilitas lebih lengkap.

BPJS Kesehatan Apresiasi Kebijakan Pemko Medan

Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Sutopo Patria Jati, memberikan apresiasi terhadap sejumlah kebijakan yang dijalankan Pemko Medan.

Menurutnya, upaya memperkuat pelayanan di puskesmas dapat membantu mengendalikan biaya kesehatan sekaligus mengurangi kepadatan pasien di rumah sakit.

” Dengan digesernya penanganan ke puskesmas, relatif biayanya lebih terkendali dan rumah sakit tidak menumpuk. Sehingga tidak ada lagi persepsi bahwa rumah sakit menolak pasien akibat antrean yang terlalu panjang,” puji Sutopo.

Ia juga menilai inovasi pelayanan kesehatan yang dilakukan Pemko Medan berpotensi menjadi kandidat juara dalam ajang penghargaan inovasi pemerintah daerah yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Selain pembenahan fasilitas kesehatan, Sutopo turut menyoroti capaian kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Medan yang disebut telah mendekati 100 persen. Angka tersebut berada di atas rata-rata nasional yang berada pada kisaran 80 persen lebih.

“Ini menunjukkan bukti bahwa keseriusan dan komitmen Pemko Medan luar biasa untuk melindungi masyarakatnya. Indikatornya ada dua yakni kepesertaan, coverage, dan keaktifan, di mana Medan berada di atas rata-rata nasional sebesar 80% lebih” ungkap Sutopo.

Korban Begal di Medan Kini Mendapat Perlindungan BPJS Kesehatan

Terobosan lain yang turut mendapat apresiasi BPJS Kesehatan adalah penerbitan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, warga Kota Medan yang menjadi korban begal kini mendapatkan perlindungan melalui BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah memperluas akses jaminan kesehatan bagi masyarakat yang mengalami tindak kejahatan tersebut.

Pelaksanaannya telah didukung melalui kerja sama dengan 16 rumah sakit di Kota Medan.

Sejumlah langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Medan dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat. Pemerintah kota juga menekankan pentingnya memastikan seluruh fasilitas kesehatan memberikan pelayanan sesuai ketentuan, sehingga peserta BPJS dapat memperoleh haknya tanpa mengalami penolakan.

Sumber: Viva Medan

Tinggalkan komentar